Timbun 2.2 Ton BBM Bersubsidi, 2 Warga Bartim Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

    Timbun 2.2 Ton BBM Bersubsidi, 2 Warga Bartim Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA - Timbun BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 2.2 Ton, dua orang warga Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial M (20) dan A (19) diringkus Polda Kalteng.

    Keduanya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, di Jalan Tamiang Layang - Ampah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, pada Selasa, 27 Februari pukul 04.00 WIB kemarin. 

    Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. dalam konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (29/2/24) siang.

    "Kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara, " ungkap Kabidhumas.

    Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Rahmat Abdullah, S.IK. bahwa kedua terduga pelaku tersebut, melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli dan pengangkut BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tanpa adanya surat perizinan yang berasal dari wilayah Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalimantan Selatan. Dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat di Prov. Kalteng.

    "Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat (4) buah tandon berisi masing-masing 1200 liter BBM jenis Bio Solar, lima (5) buah drum berisi masing-masing 220 liter BBM jenis Bio Solar, dan tujuh (7) buah jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar, dengan total sebanyak 6241 liter atau 2, 2 Ton serta dua unit kendaraan R4 jenis Pickup, " urainya.

    Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 200, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

    "Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar, " pungkasnya. (**/) 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Polda Kalteng Beri Layanan Kesehatan Bagi...

    Artikel Berikutnya

    Tutup Tahun 2024, Kapolresta Palangka Raya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025
    Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
    Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Situasi Oksop Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks

    Ikuti Kami